Salah satu tahapan proses pramusyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun berikutnya yaitu dilaksanakannya Rembug Stunting tingkat desa, dalam rangka menyusun kegiatan-kegiatan pencegahan dan penanganan stunting di desa. Salah satu Prioritas Penggunaan Dana Desa setiap desa wajib mengalokasikan anggaran Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan stunting yang menjadi amanat Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Desa. Rembug Stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah desa untuk memastikan terjadinya integrasi pelaksanaan intervensi penurunan stunting di tingkat Desa.
Dalam kesempatan Rembug stunting Di Desa Cimenga yang dilaksanakan pada hari Senin, 24 Juli 2023 bertempat di Aula Balai Desa Cimenga dimulai Pukul 13.00 wib berakhir Pukul 16.00 Wib, dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Sekretaris Camat Darma, Perwakilan UPTD Puskesmas Darma, Bidan Desa, TP PKK Desa, Pokja Posyandu, Kader Posyandu, Tokoh Masyarakat dan Babinsa. dalam musyawarah ini membahas dan berdiskusi dengan menghasilkan kesepakatan tentang 5 paket layanan Konvergensi intervensi stunting tingkat desa, dalam hal ini yang menjadi isu strategis dalam rembug stunting desa cimenga yaitu pemberian vitamin tambah darah pada anak-anak remaja perempuan lewat pembentukan dan pelayanan posyandu remaja. karena sebelumnya usulan kegiatan ini ditahun-tahun sebelumnya belum muncul dikarenakan ketidaksiapan dari kader kesehatan desa.
Pelaksanaan konvergensi intervensi untuk pencegahan stunting di tingkat Desa, rembuk stunting merupakan kegiatan penting yang harus dilakukan untuk mengkonsolidasi usulan-usulan kegiatan berdasarkan data hasil pemetaan lima paket layanan yang telah dikumpulkan oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM). Rembuk stunting dilakukan melalui forum diskusi group (FGD) yang terarah untuk mendapatkan komitmen desa dan menyepakati kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan untuk memastikan konvergensi yang akan dilakukan pada tahun berjalan maupun untuk dimasukkan dalam Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKPDes) tahun berikutnya.